logo

Select Sidearea

Populate the sidearea with useful widgets. It’s simple to add images, categories, latest post, social media icon links, tag clouds, and more.
hello@dapenojk.co.id
+1234567890
Selasa, 28 Maret 2023
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lt. 4

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710

(021) 2960 0000 Ext. 6878

0811-9056-575

OJK atur pendanaan dana pensiun untuk program manfaat lain

OJK atur pendanaan dana pensiun untuk program manfaat lain

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Termasuk di dalamnya pendanaan untuk program manfaat lain.

 

Dalam bagian penjelasan dari Peraturan OJK No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut dalam beleid ini mengatur pendanaan bagi program manfaat lain, untuk melengkapi terbitnya POJK Nomor 5 tahun 2017 tentang iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun.

 

POJK tersebut memperkenankan dana pensiun untuk menyelenggarakan program yang menyediakan manfaat lain. “Hingga saat ini, mekanisme pendanaan program manfaat lain dimaksud belum diatur,” jelas Wimboh seperti dikutip dari POJK No.8/2018.

 

 

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

 

Pendanaan untuk program manfaat lain ini dibagi menjadi tiga, bergantung jenis dana pensiun yang menyelenggarakannya. Contohnya bagi dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti alias DPPK-PPMP.

 

Dana pensiun jenis ini pendanaan program manfaat lain merupakan tanggungjawab dari pemberi kerja. Kemudian pengurus dana pensiun wajib menghitung dan melaporkan kecukupan dana manfaat lain secara berkala kepada regulator.

 

Kecukupan dana ini dinilai berdasarkan valuasi aktuaria dengan membandingkan antara nilai aset program dari manfaat lain dannilai sekarang potensi pembayaran manfaat lain.

 

Sumber dana untuk program manfaat lain terdiri dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, dan persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun. Lalu bila ada kekurangan pendanaan untuk manfaat lain, harus dilunasi dengan iuran pemberi kerja dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

 

Selain itu pendanaan manfaat lain juga diatur untuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Diantaranya harus membuat pernyataan tertulis yang setidaknya memuat besaran iuran dan waktu jatuh tempo iuran.

 

Pembayaran iuran bisa disetorkan langsung ke penyelenggara DPLK maupun lewat pemberi kerja.

Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-atur-pendanaan-dana-pensiun-untuk-program-manfaat-lain

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website