Program Pensiun
Program Pensiun
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1992, maka Dana Pensiun dapat diselenggarakan oleh 2 pihak yaitu :
Selain itu, UU tersebut juga mengatur skema program manfaat pensiun yang dapat dipilih oleh setiap penyelenggara dana pensiun menjadi :
Kriteria | Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) | Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) |
Iuran | Program ini telah menetapkan total iuran yang akan dikumpulkan secara berkala bagi setiap peserta program. | Program ini akan menetapkan besaran iuran yang akan dibayarkan oleh setiap peserta program dan/atau Pemberi Kerja. |
Pilihan Investasi | Program ini memberikan kebebasan pilihan kepada peserta program untuk memilih program pensiun yang sesuai dengan karakteristik masing-masing peserta program. | Program ini tidak memberikan kebebasan pilihan kepada peserta program dalam memilih program pensiun yang sesuai dengan karakteristik masing- masing peserta program namun telah dipilihkan oleh Pemberi Kerja. |
Manfaat | Program ini tidak memastikan besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta program pada saat memasuki masa pensiun. Besar manfaat pensiun yang akan diterima sangat tergantung dengan pilihan program yang diambil oleh setiap peserta dan potensi pertumbuhan dari setiap produk yang dipilih. |
|
Penyelenggara | Program diselenggarakan oleh DPPK dan DPLK | Program ini hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK |
Otoritas Jasa Keuangan kemudian menetapkan pendirian Dana Pensiun OJK yang menyelenggarakan program pensiun Manfaat Pasti bagi pegawai OJK (DPPK-PPMP) dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-147/D.05/2014. Program ini hanya diberlakukan bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Kementerian Keuangan (d/h Bapepam-LK) dan Bank Indonesia.
Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun OJK nomor 15/PDK.02/2014 telah dicatat dalam Buku Daftar Umum Direktorat Kelembagaan dan Informasi IKNB Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.01.00385.DPPK tanggal 17 Desember 2014.
Bagi pegawai eks Kementerian Keuangan (yang memiliki masa kedinasan minimal 3 tahun di Otoritas Jasa Keuangan), maka keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2014 sedangkan bagi pegawai eks Bank Indonesia (yang memiliki masa kedinasan minimal 3 tahun di Otoritas Jasa Keuangan), maka keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2017.
Dana Pensiun OJK tidak menerima pelimpahan dana dari berbagai institusi penyelenggara pensiun asal pegawai tersebut.
Oleh karena itu, bagi :
Pegawai Eks Kementrian Keuangan | Pegawai Eks Bank Indonesia |
DPLK yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengelola dana dari program pensiun yang semula dikelola oleh TASPEN (sebelum 1 Januari 2014). | Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), yang mengelola program pensiun bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan selama masih berkarir di Bank Indonesia (sebelum 1 Januari 2017). |
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, yang mengelola program pensiun bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan. | Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, yang mengelola program pensiun bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan. |
Program Manfaat Pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun OJK antara lain :