Tanya Jawab
Tanya Jawab
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada tanggal 17 Desember 2014 oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Silahkan dicek di sini
Peserta Dana Pensiun OJK terdiri dari pegawai eks Kementerian Keuangan dan pegawai eks Bank Indonesia.
Bagi pegawai eks Kementerian Keuangan, masa keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2014, sedangkan bagi pegawai eks Bank Indonesia, masa keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2017.
Silahkan dicek di sini
Program Manfaat Pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun OJK antara lain :
Silahkan dicek di sini
Usia Pensiun Normal ditetapkan sebagai berikut :
Silahkan dicek pada buku Pedoman Dana Pensiun OJK Pasal 26 halaman 49-50.
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun yang diterima oleh seorang pegawai ketika yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun secara normal.
Batasan usia pensiun bagi pegawai OJK ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun OJK Pasal 26 halaman 49-50.
Silahkan dicek pada buku Pedoman Dana Pensiun OJK.
Nilai Manfaat Pensiun Normal dari pegawai OJK yang memasuki masa pensiun dihitung berdasarkan rumus:
2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai OJK yang mengajukan pensiun dini namun memiliki sisa masa kerja di OJK maksimal 10 tahun dari batas usia pensiun sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh:
Manfaat Pensiun Ditunda adalah manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai OJK yang mengajukan pensiun dini dimana pegawai tersebut telah memiliki masa keanggotaan di Dapen OJK minimal 3 tahun namun memiliki sisa masa kerja di OJK lebih dari 10 tahun dari batas usia pensiun sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh:
Manfaat Pensiun Cacat atau Sakit adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta Dana Pensiun OJK yang mengalami kondisi kesehatan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi seperti sediakala (setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang menangani).
Masa kerja untuk Manfaat Pensiun Cacat dihitung penuh sebagaimana Manfaat Pensiun Normal.
Contoh:
Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK mengalami kecelakaan dalam menuju lokasi kantor OJK dan setelah mendapatkan penanganan medis maka yang bersangkutan menjadi cacat.
Berdasarkan rekomendasi dari pihak medis yang menangani pegawai tersebut serta penelaahan oleh DOSM-OJK maka dinyatakan bahwa pegawai tesebut tidak memungkinkan lagi untuk bekerja kembali seperti sediakala, maka kepada pegawai tersebut ditawarkan untuk mengajukan pensiun dini. Dana Pensiun OJK dapat membayarkan Manfaat Pensiun Cacat kepada pegawai tersebut.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Cacat
Manfaat Pensiun Janda/Duda adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada pasangan yang sah dari Peserta, Bekas Pegawai atau Pensiunan dari Dana Pensiun OJK yang meninggal dunia dan terdaftar di sistem kepegawaian OJK dari pegawai OJK yang meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Janda/Duda akan diterima oleh pasangan yang sah dan terdaftar di sistem kepegawaian OJK selama yang bersangkutan belum menikah lagi dan akan hilang haknya jika yang bersangkutan menikah.
Contoh:
Seorang wanita merupakan salah satu Peserta Dana Pensiun OJK dan berstatus kawin. Semasa bertugas di OJK, yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan suami dan seorang anak.
Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Duda kepada suami dari pegawai yang meninggal sepanjang suami belum menikah. Jika duda dari pegawai yang bersangkutan menikah, maka Manfaat Pensiun akan dipindahkan kepada anak dengan mengikuti syarat ketentuan yang berlaku.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Janda/Duda
Manfaat Pensiun Anak adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada anak dari Peserta, Bekas Pegawai atau Pensiunan dari Dana Pensiun OJK yang meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda, atau Janda/Duda meninggal dunia atau Janda/Duda sudah menikah lagi.
Manfaat Pensiun anak dapat diberikan maksimal usia anak 21 tahun atau 25 tahun jika anak belum menikah, masih bersekolah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Contoh:
Seorang pria yang merupakan pegawai OJK memasuki masa pensiun normal di OJK. Pada tahun sebelumnya, istri dari pegawai tersebut meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak yang berusia 15 tahun.
Bapak tersebut belum menikah lagi sepeninggal istrinya dan 1 tahun setelah pensiun, ia pun dipanggil Yang Maha Kuasa.
Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Anak kepada anak dari pegawai tersebut hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau 25 tahun dengan prasyarat tertentu.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Anak
Manfaat Pensiun Anak adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada Peserta, Bekas Pegawai, atau Pensiunan yang meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda dan/atau Anak, maka Manfaat Pensiun diberikan atau dibayarkan kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar pada Dana Pensiun sesuai peraturan yang berlaku atau DOSM OJK.
Contoh:
Salah seorang peserta Dana Pensiun OJK meninggal dunia, namun diketahui bahwa peserta tersebut belum pernah menikah dan belum memiliki anak. Namun dari catatan kepegawaian yang dimiliki OJK serta Dana Pensiun OJK, diketahui bahwa pegawai tersebut memiliki seorang saudara perempuan.
Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk kepada saudara perempuan dari pegawai tersebut.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk
Manfaat Pensiun Sekaligus adalah pemberian Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk secara sekaligus.
Jika Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk telah menerima manfaat pensiun sesuai haknya secara sekaligus, maka hubungan dengan Dana Pensiun OJK akan langsung terputus.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun 100% (MPS 100%)
Manfaat Pensiun 20% adalah pemberian uang muka atas Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak sebesar 20% dan sisanya sebesar 80% akan diterima secara berkala (bulanan).
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus 20% (MPS 20%)
Manfaat Pensiun Bulanan adalah pemberian Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk secara bulanan.
Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Bulanan (MP Bulanan)
Manfaat Pensiun Janda hanya akan dibayarkan kepada istri yang sah dan telah terdaftar di dalam sistem kepegawaian OJK.
Dana Pensiun OJK hanya akan membayarkan Manfaat Pensiun sesuai prinsip “Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Orang”.