logo

Select Sidearea

Populate the sidearea with useful widgets. It’s simple to add images, categories, latest post, social media icon links, tag clouds, and more.
hello@dapenojk.co.id
+1234567890
Selasa, 28 Maret 2023
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lt. 4

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710

(021) 2960 0000 Ext. 6878

0811-9056-575

Tanya Jawab

Kapan berdirinya Dana Pensiun OJK?

Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada tanggal 17 Desember 2014 oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Silahkan dicek di sini

Siapakah Peserta dari Dana Pensiun OJK?

Peserta Dana Pensiun OJK terdiri dari pegawai eks Kementerian Keuangan dan pegawai eks Bank Indonesia.  

 

Bagi pegawai eks Kementerian Keuangan, masa keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2014, sedangkan bagi pegawai eks Bank Indonesia, masa keanggotaan di Dana Pensiun OJK terhitung sejak 1 Januari 2017.

 

Silahkan dicek di sini

Apa saja jenis manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta Dana Pensiun OJK?

Program Manfaat Pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun OJK antara lain :

  1. Manfaat Pensiun Normal
  2. Manfaat Pensiun Cacat
  3. Manfaat Pensiun Janda/Duda
  4. Manfaat Pensiun Anak
  5. Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk
  6. Manfaat Pensiun Dipercepat
  7. Manfaat Pensiun Ditunda

 

Silahkan dicek di sini

Berapakan usia pensiun sesuai jabatan yang ditetapkan di Dana Pensiun OJK?

Usia Pensiun Normal ditetapkan sebagai berikut :

  1. Usia 60 (enam puluh) tahun, bagi Pegawai yang menjabat di posisi Deputi Komisioner / Setingkat, Kepala Departemen / Setingkat, Direktur / Setingkat dan Deputi Direktur / Setingkat
  2. Usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai yang menjabat posisi Kepala Bagian / Setingkat dan Kepala Sub Bagian / Setingkat
  3. Usia 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pegawai lainnya

 

Silahkan dicek pada buku Pedoman Dana Pensiun OJK Pasal 26 halaman 49-50.

Bagaimana prosedur pengajuan Manfaat Pensiun?
  1. Peserta diminta untuk mengunduh formulir yang sudah disediakan di halaman website dari Dana Pensiun OJK
  2. Peserta mengisi formulir tersebut dengan benar 
  3. Lembar formulis di-scan dan dikirim melalui e-mail pribadi kepada e-mail Dana Pensiun OJK
  4. Lembar formulir asli harus dikirimkan melalui jasa kurir / pos kepada Dana Pensiun OJK
Apa itu Manfaat Pensiun Normal?

Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun yang diterima oleh seorang pegawai ketika yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun secara normal.  

Batasan usia pensiun bagi pegawai OJK ditetapkan sesuai Peraturan Dana Pensiun OJK Pasal 26 halaman 49-50.

 

Silahkan dicek pada buku Pedoman Dana Pensiun OJK.

Apakah rumusan perhitungan manfaat pensiun yang berlaku di Dana Pensiun OJK?

Nilai Manfaat Pensiun Normal dari pegawai OJK yang memasuki masa pensiun dihitung berdasarkan rumus: 

 

2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Normal

Apa itu Manfaat Pensiun Dipercepat ?

Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai OJK yang mengajukan pensiun dini namun memiliki sisa masa kerja di OJK maksimal 10 tahun dari batas usia pensiun sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Contoh:

  1. Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK yang memiliki jabatan sebagai Kepala Departemen dan telah berusia 50 tahun serta berkeinginan mengajukan pensiun dini dari OJK.  Pegawai tersebut dapat mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat karena memiliki sisa masa kerja maksimal 10 tahun lagi di OJK.
  2. Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK yang memiliki jabatan sebagai Kepala Bagian dan telah berusia 40 tahun serta berkeinginan mengajukan pensiun dini dari OJK.  Pegawai tersebut tidak dapat mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat karena masih memiliki sisa masa kerja 18 tahun (maksimal sisa kerja 10 tahun untuk dapat diakui dalam Manfaat Pensiun Dipercepat) lagi di OJK.
Apa itu Pensiun Ditunda ?

Manfaat Pensiun Ditunda adalah manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai OJK yang mengajukan pensiun dini dimana pegawai tersebut telah memiliki masa keanggotaan di Dapen OJK minimal 3 tahun namun memiliki sisa masa kerja di OJK lebih dari 10 tahun dari batas usia pensiun sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Contoh:

  1. Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK yang memiliki jabatan sebagai Kepala Departemen dan telah berusia 48 tahun serta berkeinginan mengajukan pensiun dini dari OJK.  Pegawai tersebut dapat mengajukan Manfaat Pensiun Ditunda karena memiliki sisa masa kerja 12 tahun (atau lebih dari 10 tahun yang dipersyaratkan dalam perhitungan Manfaat Pensiun Ditunda) di OJK.
  2. Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK yang memiliki jabatan sebagai Kepala Bagian dan telah berusia 40 tahun serta berkeinginan mengajukan pensiun dini dari OJK.  Pegawai tersebut dapat mengajukan Manfaat Pensiun Ditunda karena masih memiliki sisa masa kerja 18 tahun (atau lebih dari 10 tahun yang dipersyaratkan dalam perhitungan Manfaat Pensiun Ditunda) di OJK.
Apa itu Manfaat Pensiun Cacat atau Sakit?

Manfaat Pensiun Cacat atau Sakit adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta Dana Pensiun OJK yang mengalami kondisi kesehatan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi seperti sediakala (setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang menangani).

 

Masa kerja untuk Manfaat Pensiun Cacat dihitung penuh sebagaimana Manfaat Pensiun Normal.

 

Contoh:

Salah seorang Peserta Dana Pensiun OJK mengalami kecelakaan dalam menuju lokasi kantor OJK dan setelah mendapatkan penanganan medis maka yang bersangkutan menjadi cacat.  

 

Berdasarkan rekomendasi dari pihak medis yang menangani pegawai tersebut serta penelaahan oleh DOSM-OJK maka dinyatakan bahwa pegawai tesebut tidak memungkinkan lagi untuk bekerja kembali seperti sediakala, maka kepada pegawai tersebut ditawarkan untuk mengajukan pensiun dini.  Dana Pensiun OJK dapat membayarkan Manfaat Pensiun Cacat kepada pegawai tersebut.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Cacat

Apa itu Manfaat Pensiun Janda / Duda ?

Manfaat Pensiun Janda/Duda adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada pasangan yang sah dari Peserta, Bekas Pegawai atau Pensiunan dari Dana Pensiun OJK yang meninggal dunia dan terdaftar di sistem kepegawaian OJK dari pegawai OJK yang meninggal dunia.

 

Manfaat Pensiun Janda/Duda akan diterima oleh pasangan yang sah dan terdaftar di sistem kepegawaian OJK selama yang bersangkutan belum menikah lagi dan akan hilang haknya jika yang bersangkutan menikah.

 

Contoh:

Seorang wanita merupakan salah satu Peserta Dana Pensiun OJK dan berstatus kawin.  Semasa bertugas di OJK, yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan suami dan seorang anak.  

 

Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Duda kepada suami dari pegawai yang meninggal sepanjang suami belum menikah.  Jika duda dari pegawai yang bersangkutan menikah, maka Manfaat Pensiun akan dipindahkan kepada anak dengan mengikuti syarat ketentuan yang berlaku.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Janda/Duda

Apa itu Manfaat Pensiun Anak ?

Manfaat Pensiun Anak adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada anak dari Peserta, Bekas Pegawai atau Pensiunan dari Dana Pensiun OJK yang meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda, atau Janda/Duda meninggal dunia atau Janda/Duda sudah menikah lagi.

 

Manfaat Pensiun anak dapat diberikan maksimal usia anak 21 tahun atau 25 tahun jika anak belum menikah, masih bersekolah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

 

Contoh:

Seorang pria yang merupakan pegawai OJK memasuki masa pensiun normal di OJK.  Pada tahun sebelumnya, istri dari pegawai tersebut meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak yang berusia 15 tahun.

 

Bapak tersebut belum menikah lagi sepeninggal istrinya dan 1 tahun setelah pensiun, ia pun dipanggil Yang Maha Kuasa. 

 

Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Anak kepada anak dari pegawai tersebut hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau 25 tahun dengan prasyarat tertentu.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Anak

Apa itu Manfaat Pensiun Pihak Yang Ditunjuk ?

Manfaat Pensiun Anak adalah manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada Peserta, Bekas Pegawai, atau Pensiunan yang meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda dan/atau Anak, maka Manfaat Pensiun diberikan atau dibayarkan kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar pada Dana Pensiun sesuai peraturan yang berlaku atau DOSM OJK.

 

Contoh: 

Salah seorang peserta Dana Pensiun OJK meninggal dunia, namun diketahui bahwa peserta tersebut belum pernah menikah dan belum memiliki anak.  Namun dari catatan kepegawaian yang dimiliki OJK serta Dana Pensiun OJK, diketahui bahwa pegawai tersebut memiliki seorang saudara perempuan.

 

Dana Pensiun OJK akan memberikan Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk kepada saudara perempuan dari pegawai tersebut.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Pihak yang Ditunjuk

Apa itu pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus (MP 100%) ?

Manfaat Pensiun Sekaligus adalah pemberian Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk secara sekaligus.

 

Jika Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk telah menerima manfaat pensiun sesuai haknya secara sekaligus, maka hubungan dengan Dana Pensiun OJK akan langsung terputus.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun 100% (MPS 100%)

Apa itu pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus 20% (MPS 20%)?

Manfaat Pensiun 20% adalah pemberian uang muka atas Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak sebesar 20% dan sisanya sebesar 80% akan diterima secara berkala (bulanan).

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus 20% (MPS 20%)

Apa itu pembayaran Manfaat Pensiun Bulanan (MP Bulanan) ?

Manfaat Pensiun Bulanan adalah pemberian Manfaat Pensiun kepada Peserta, Bekas Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk secara bulanan.

 

Silahkan dicek di sini untuk contoh perhitungan Manfaat Pensiun Bulanan (MP Bulanan)

Bagaimana status perpajakan atas Manfaat Pensiun yang diterima Peserta, Bukan Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk ?
  1. Seluruh Pajak ditanggung oleh Dana Pensiun OJK sesuai ketentuan pajak yang berlaku pada saat ini 
  2. Bagi Peserta, Bukan Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk yang memiliki nilai Manfaat Pensiun disetahunkan lebih rendah dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka akan dibebaskan dari perhitungan pajak namun tetap diwajibkan melaporkan SPT PPh Pasal 21 kepada Dirjen Pajak
  3. Bagi Peserta, Bukan Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk yang memiliki nilai Manfaat Pensiun disetahunkan lebih tinggi dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka pajak akan ditanggung oleh Dana Pensiun OJK namun yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 kepada Dirjen Pajak.
  4. Dana Pensiun akan menerbitkan surat keterangan pembayaran pajak atas Manfaat Pensiun yang diterima oleh Peserta, Bukan Pegawai, Pensiunan, Janda/Duda, Anak, Pihak yang Ditunjuk.
Jika seorang Peserta Dana Pensiun OJK memiliki istri lebih dari 2 orang, maka Dana Pensiun OJK akan melakukan pembayaran Manfaat Pensiun Janda kepada siapa ? Dan apakah mekanisme yang akan diambil Dana Pensiun OJK

Manfaat Pensiun Janda hanya akan dibayarkan kepada istri yang sah dan telah terdaftar di dalam sistem kepegawaian OJK.

 

Dana Pensiun OJK hanya akan membayarkan Manfaat Pensiun sesuai prinsip “Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Orang”.