logo

Select Sidearea

Populate the sidearea with useful widgets. It’s simple to add images, categories, latest post, social media icon links, tag clouds, and more.
hello@dapenojk.co.id
+1234567890
Selasa, 28 Maret 2023
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lt. 4

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710

(021) 2960 0000 Ext. 6878

0811-9056-575

Sejarah Pendirian

2014
Dana Pensiun OJK adalah Lembaga Keuangan yang didirikan oleh OJK sebagai Pemberi Kerja untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi kepentingan pegawai OJK, dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-147/D.05/2014.
2015
Seiring dengan diresmikannya Dana Pensiun OJK, maka OJK menunjuk Lucky Fathul Hadibrata sebagai Direktur Utama Dana Pensiun OJK dan didampingi oleh Yatty Nurhayati sebagai Direktur Dana Pensiun OJK serta diawasi oleh 6 orang anggota Dewan Pengawas. Pada Triwulan III 2015, OJK menunjuk Prabowo selaku Direktur Utama Dana Pensiun OJK menggantikan Lucky Fathul Hadibrata yang memasuki masa pensiun di OJK.
2016
Dana Pensiun OJK mengalami pergantian Pengurus dari semula Yatty Nurhayati menjadi Agus Maiyo pada Triwulan I 2016.  Yatty Nurhayati mendapatkan penugasan baru di OJK. Selain itu Pendiri Dana Pensiun OJK juga melakukan perubahan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun OJK. OJK menerbitkan POJK 01/2016 yang mewajibkan Dana Pensiun untuk melakukan penempatan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan minimal penempatan 20% di tahun 2016 dan 30% mulai tahun 2017.
2017
Para pegawai eks Bank Indonesia yang memilih untuk bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan resmi diikutsertakan ke dalam Dana Pensiun OJK. Otoritas Jasa Keuangan selaku Pendiri Dana Pensiun OJK memiliki susunan anggota Dewan Komisioner yang baru.
2018
Dana Pensiun OJK mengalami pergantian Pengurus dari semula Agus Maiyo menjadi Tuahta A. Saragih pada Triwulan I 2018. Agus Maiyo mendapatkan penugasan baru di OJK. Pendiri Dana Pensiun OJK juga melakukan perubahan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun OJK disesuaikan dengan komposisi Wakil Pemberi Kerja dan Wakil Peserta.
qodef-fullwidth-slider

2014

Dana Pensiun OJK adalah Lembaga Keuangan yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan - OJK sebagai Pemberi Kerja untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi kepentingan pegawai OJK, dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-147/D.05/2014. Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun OJK nomor 15/PDK.02/2014 telah dicatat dalam Buku Daftar Umum Direktorat Kelembagaan dan Informasi IKNB Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.01.00385.DPPK tanggal 17 Desember 2014.

qodef-fullwidth-slider

2015

Seiring dengan diresmikannya Dana Pensiun OJK, maka OJK menunjuk Lucky Fathul Hadibrata sebagai Direktur Utama Dana Pensiun OJK dan didampingi oleh Yatty Nurhayati sebagai Direktur Dana Pensiun OJK serta diawasi oleh 6 orang anggota Dewan Pengawas. Pegawai OJK yang berasal dari eks Bapepam-LK Kementerian Keuangan resmi diikutsertakan dalam program Dana Pensiun OJK. Pegawai Dana Pensiun OJK baru terdiri dari 2 orang serta memiliki aset awal sebesar Rp 30 Milyar. Pada Triwulan III 2015, OJK menunjuk Prabowo selaku Direktur Utama Dana Pensiun OJK menggantikan Lucky Fathul Hadibrata yang memasuki masa pensiun di OJK. Aset Dana Pensiun OJK pada akhir tahun 2015 sebesar Rp 82 Milyar yang seluruhnya ditempatkan pada instrumen Deposito.

qodef-fullwidth-slider

2016

Dana Pensiun OJK mengalami pergantian Pengurus dari semula Yatty Nurhayati menjadi Agus Maiyo pada Triwulan I 2016. Yatty Nurhayati mendapatkan penugasan baru di OJK. Selain itu Pendiri Dana Pensiun OJK juga melakukan perubahan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun OJK. OJK menerbitkan POJK 01/2016 yang mewajibkan Dana Pensiun untuk melakukan penempatan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan minimal penempatan 20% di tahun 2016 dan 30% mulai tahun 2017. Dana Pensiun OJK melakukan diversifikasi penempatan investasi agar tetap dapat memenuhi aturan dari Regulator dan mencapai target yang ditetapkan oleh Pendiri. Pegawai Dana Pensiun OJK bertambah 2 orang yang direkrut secara mandiri. Dana Pensiun OJK menunaikan kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada 1 orang pegawai OJK Aset Dana Pensiun OJK mencapai Rp 151 Milyar per akhir Desember 2016.

qodef-fullwidth-slider

2017

Para pegawai eks Bank Indonesia yang memilih untuk bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan resmi diikutsertakan ke dalam Dana Pensiun OJK. Otoritas Jasa Keuangan selaku Pendiri Dana Pensiun OJK memiliki susunan anggota Dewan Komisioner yang baru. Pendiri Dana Pensiun OJK juga melakukan perubahan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun OJK disesuaikan dengan komposisi Wakil Pemberi Kerja dan Wakil Peserta. Pegawai Dana Pensiun OJK bertambah 2 orang yang direkrut secara mandiri. Dana Pensiun OJK menunaikan kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada 16 orang pegawai OJK. Aset Dana Pensiun OJK mencapai Rp 301 Milyar per akhir Desember 2017.

qodef-fullwidth-slider

2018

Dana Pensiun OJK mengalami pergantian Pengurus dari semula Agus Maiyo menjadi Tuahta A. Saragih pada Triwulan I 2018. Agus Maiyo mendapatkan penugasan baru di OJK. Pendiri Dana Pensiun OJK juga melakukan perubahan anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun OJK disesuaikan dengan komposisi Wakil Pemberi Kerja dan Wakil Peserta. Dana Pensiun OJK melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi mengenai Manfaat yang akan diterima pegawai OJK bekerja sama dengan DOSM-OJK dan YKP-OJK Dana Pensiun OJK menunaikan kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada 16 orang pegawai OJK Aset Dana Pensiun OJK mencapai Rp 464 Milyar per akhir Desember 2018.