
Dapen OJK Memasuki Tahun ke-3
Tak terasa Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (Dapen OJK) yang disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-147/D.05/2014 tanggal 17 Desember 2014, akan segera memasuki tahun ke-3 pada 2017 nanti. Ada dua hal utama yang menandai bertambahnya usia Dapen OJK. Pertama, mulai dilakukan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang memasuki purna bhakti pada tahun 2017. Ini diberikan kepada peserta dengan masa kerja lebih dari tiga tahun di OJK, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Dana Pensiun (PDP) No. 15/PDK.02/2014.
Terdapat 16 orang peserta yang akan pensiun pada 2017. Seluruhnya eks pegawai Kementerian Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara, manfaat pensiun akan dibayarkan secara sekaligus kecuali atas permintaan peserta yang bersangkutan, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara bulanan. Kedua, terhitung 1 Januari 2017 peserta akan bertambah sebanyak 664 orang yakni: pegawai eks Bank Indonesia yang memilih tetap bekerja di OJK dan memenuhi persyaratan menjadi peserta Dapen OJK. Bertambahnya peserta Dapen OJK secara otomatis akan meningkat pula penerimaan iuran pensiun baik dari peserta maupun dari OJK sebagai pemberi kerja.
Kedua hal tersebut di atas, akan meningkatkan kompleksitas pengelolaan Dapen OJK. Siapkah? Berbagai upaya sudah dilakukan. Antara lain, penguatan kelembagaan dan kapasitas internal seperti organisasi dan SDM, tersedianya Pedoman Kebijakan Umum Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance) beserta 16 Pedoman Teknis Tata Kelola. Satu diantaranya adalah Pedoman Pelayanan Kepesertaan yang memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan kepesertaan. Untuk pelayanan pembayaran manfaat pensiun hal yang menjadi acuan adalah tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat orang. Mulai 2017, Dapen OJK alan melaksanakan pembayaran pensiun normal kepada Pegawai OJK yang memasuki masa pensiun. Pada saat yang sama, Dapen OJK juga mengelola manfaat pensiun bagi eks Pegawai Bank Indonesia yang memilih melanjutkan karir di OJK. Selain itu, sebagai komitmen Dapen OJK untuk pembayaran manfaat pensiun secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat orang, pada 15 November 2016 telah dilaksanakan penyerahan untuk pertama kalinya manfaat pensiun kepada Ibu Enni Desianti, istri almarhum Kiagus M. Zainudin. Saat menerima manfaat pensiun dari
Dapen OJK, Ibu Enni sangat bersyukur dan menyampaikan terimakasih yang besar. Bentuk perhatian moril sudah tentu sangat membantu, terlebih lagi dengan adanya pemberian manfaat pensiun dari Dana Pensiun OJK. ”Rasa syukur saya bahwa dengan adanya hal tersebut, saya mendapatkan jaminan keamanan finansial hingga hari tua. Dimana dana pensiun ini bisa saya manfaatkan untuk kelangsungan hidup saya dan mungkin sebagai modal usaha nantinya. Terima kasih saya kepada Dana Pensiun OJK yang dengan sigap dan cepat memberikan perhatian yang sangat besar kepada saya sebagai penerima pensiun pertama dari OJK. Semoga Allah membalas semua kebaikan yang diberikan kepada saya dan semoga Allah menerima amal ibadah kita semua,” ungkapnya. Melihat manfaat dan hasil konkret yang telah diberikan kepada peserta, ke depannya diperlukan dukungan penuh dari OJK sebagai pendiri/pemberi kerja. Terutama dukungan dari Satker yang membawahi fungsi Sumber Daya Manusia, agar Dapen OJK dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.
Salam sukses. Ader Naibaho – Dana Pensiun OJK