logo

Select Sidearea

Populate the sidearea with useful widgets. It’s simple to add images, categories, latest post, social media icon links, tag clouds, and more.
hello@dapenojk.co.id
+1234567890
Kamis, 25 April 2024
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lt. 4

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710

(021) 2960 0000 Ext. 6878

0811-9056-575

Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun

Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.  Uang pensiun dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun. Mekanismenya tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.

Undang-Undang yang mengatur mengenai Uang Pensiun ini ada 3 yaitu:

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.

Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:

  • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu :
    • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
    • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Jamsostek merupakan BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta. Hal ini diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 dimana salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
  • ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
  • ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

Jika tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.

Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
  • Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%
  • Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)

Baca Juga : Tabungan Pensiun, Seberapa Pentingkah Bagi Anda?

Jenis Pensiun yang Mendapatkan Uang Pensiun

jenis pensiun

Jenis Pensiun yang Mendapatkan Uang Pensiun via suara.com

 

Ada beberapa jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan bagi karyawannya, sebagai berikut:

  • Pensiun Normal, umumnya perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan  rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  • Pensiun Dipercepat, yang biasa dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
  • Pensiun Ditunda, atas permintaan karyawan sendiri meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Walaupun karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
  • Pensiun Cacat, yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Pengertian Dana Pensiun dan Fungsinya

Dana Pensiun adalah lembaga yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 tahun 1992. Kita mengenal 2 jenis dana pensiun, yaitu:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja yang  memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Pengertian Program Pensiun, Kelebihan dan Kekurangannya

Idealnya setiap pekerja mengikuti dan menyiapkan program pensiun agar kelak mereka memiliki uang pensiun. Alternatif program pensiun berikut ini bisa Anda jadikan pertimbangan:

Program Pensiun Manfaat Pasti

Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun.

Kelebihannya:

  • Uang pensiun ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat menentukan besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
  • Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila
  • program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan

Kelemahannya:

  • Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi
  • Program ini relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasinya.

Program Pensiun Iuran Pasti

Program pensiun ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan dan saving plan dimana besarnya uang pensiun didasarkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan (pemberi kerja).

Kelebihannya:

  • Iuran dari perusahaan dapat diperhitungkan secara pasti
  • Lebih mudah memperhitungkan besarnya iuran bagi pekerja sehingga proses administrasinya juga lebih gampang dikelola

Kelemahannya:

  • Susah memprediksi penghasilan pada saat mencapai usia pensiun karena karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi
  • Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

Source: https://www.cermati.com/artikel/mengenal-dana-pensiun-manfaat-yang-diterima-dan-perhitungannya

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website