Perhitungan Manfaat Pensiun (MP) yang ada di Website Dapen OJK didasarkan pada masa kerja pegawai saat mencapai Usia Pensiun Normal (UPN), dan PhDP terbaru.
Perhitungan MP akan berubah seiring dengan kenaikan PhDP berkala dan kenaikan Jabatan
Perhitungan Manfaat Pensiun (MP) yang ada di Website Dapen OJK didasarkan pada masa kerja pegawai saat mencapai Usia Pensiun Normal (UPN), dan PhDP terbaru.
Perhitungan MP akan berubah seiring dengan kenaikan PhDP berkala dan kenaikan Jabatan
Peraturan Dana Pensiun (PDP) hanya mengatur mengenai kenaikan Manfaat Pensiun sebesar 1% per tahun, dan Pemberian Manfaat Lain berupa Bingkisan Hari Raya (BHR) dengan nilai yang sama untuk semua pensiunan.
Saat ini Pembayaran THR sebesar gaji, belum diakomodir.
Pemberian Manfaat Pensiun dapat beralih ke anak sepanjang dicantumkan dalam KIP, namun jika Bapak/Ibu masih memiliki pasangan maka hak Manfaat Pensiun akan dialihkan terlebih dahulu ke janda/ duda sebelum dilanjutkan ke anak.
PDP Dapen OJK telah mengatur pemberian Manfaat Pensiun hanya dapat diberikan kepada anak yang belum mencapai 25 tahun, dan belum menikah, sementara terhadap janda/ duda dapat menerima Hak Manfaat Pensiunnya sampai dengan meninggal dunia.
Pengelolaan DPLK punya ketentuan di DPLK, Dana yang dititipkan di DPLK menunggu hingga pemilik akun pensiun, dan pemilik akun dapat mengambil dana secara sekaligus (100%) dengan melampirkan SK dari Dapen OJK yang menyatakan bahwa Pensiunan menerima Manfaat Pensiun secara berkala dari Dapen OJK.
Pegawai OJK yang memasuki masa pensiun akan menerima:
Dana Pensiun hanya menghitung Manfaat Pensiun yang akan diterima Pensiunan yang dihitung berdasarkan:
Fx x Mk x PhDP
Fx = faktor pengali (penghargaan)
Mk = Masa Kerja
PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun (Gaji pokok)
Pegawai OJK yang akan memasuki Masa Pensiun dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun 20% sekaligus dan 80% bulanan atau 100% bulanan
Pemilihan tersebut disampaikan kepada Dapen OJK dengan mengisi formulir sesuai dengan pilihan peserta dan menyampaikan kepada Dapen OJK paling lambat tanggal 30 sebelum pensiun.
Pensiunan yang telah memilih dan telah menerima pembayaran MP tidak dapat mengubah pilihannya.
Bagi pensiunan OJK yang email OJKnya telah di non aktifkan, dapat mengakses Website Dapen OJK dengan terlebih dahulu mendaftarkan email yang masih aktif kepada help desk Dapen OJK.
Penempatan investasi Dapen OJK sebagian besar ditempatkan pada instrumen investasi fixed income (95%) yang terdiri dari SBN/SBSN 35 % dan Obligasi korporasi/Sukuk 60%.
Setiap Peserta dapat mengetahui informasi penempatan instrumen investasi oleh Dapen OJK di Website Dapen OJK.
Dalam rangka pembayaran MP dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, maka dilakukan analisis Asset Liabilities Matching (ALM) untuk memastikan ketersediaan Dana yang cukup untuk pembayaran MP. Dengan analisis ALM tersebut tenor penempatan investasi disesuaikan dengan liabilitiesnya.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dana Pensiun OJK Apabila Peserta telah meninggal dunia dan pasangan dari Peserta yaitu Janda/Duda juga telah meninggal dunia sebelum Peserta tersebut meninggal dunia, maka hak Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar terakhir pada Dana Pensiun OJK.
Program Pensiun yang dikelola oleh Dapen OJK adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, artinya Manfaat Pensiun yang akan diterima peserta nilainya sudah pasti yang dihitung berdasarkan rumus tertentu yaitu :
MP = 2.5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun.
Apabila terdapat kerugian investasi yang berdampak pada Rasio Kecukupan Dana (RKD) maka Pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan top up/ tambahan iuran untuk memenuhi Tingkat Kesehatan.
Masa kerja yang tercantum dalam simulasi penghitungan MP di Website Dapen OJK Adalah Masa Kerja sampai Usia Pensiun Normal sesuai jenjang jabatan.
Dalam menjaga capaian hasil investasi dan trend pertumbuhan aset kedepannya, Pengurus Dana Pensiun OJK akan tetap mempertahankan strategi investasi yang selama ini telah dijalankan. Penempatan investasi yang mayoritas pada instrumen pendapatan tetap menjadi strategi terbaik untuk menjaga capaian hasil investasi dan trend pertumbuhan aset.
Keputusan MK nomor 139 dan nomor 164, tidak memiliki implikasi terhadap Operasional Dapen OJK karena iuran yang dibayarkan kepada Dapen OJK adalah murni untuk persiapan Pensiun peserta tidak ada off set uang pesangon atau uang penggantian hak.
Dengan demikian Dapen OJK tidak perlu melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
Keputusan peserta untuk mengambil MP sekaligus 20% atau tidak mengambil (seluruhnya MP bulanan) tergantung pada kebutuhan dari peserta sendiri, disamping itu apabila peserta sudah biasa mengelola aset dengan baik dan dapat menghasilkan yield yang bagus ada baiknya MP 20% diambil dan dikelola mandiri, namun apabila peserta saat pensiun tidak ada kebutuhan mendesak dan ingin mendapatkan Uang pensiun bulanan yang lebih besar maka tidak perlu mengambil MP 20%.
Keputusan yang telah diambil oleh peserta dan pembayaran MP telah dilakukan oleh Dapen OJK tidak dapat diubah untuk bulan berikutnya.