Peserta Dapen OJK adalah pegawai yang berasal dari Bapepam LK Kementerian Keuangan yang kepesertaannya dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang bergabung pada tanggal 1 Januari 2017.
Iuran Dana Pensiun OJK merupakan gabungan dari Iuran Peserta dan Pemberi Kerja. Iuran Peserta dan Pemberi Kerja akan ditentukan dalam besaran tertentu dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) setiap pegawai OJK.
Manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Seluruh informasi perkembangan nilai pensiun dapat diakses melalui menu member.
Dana yang dikelola oleh DAPEN OJK senantiasa memenuhi seluruh prinsip kehati-hatian. Seluruh alokasi dana dilaporkan secara periodik dan dapat diketahui oleh seluruh peserta.
Manfaat Mempunyai Pensiun
Program Dana Pensiun dapat memberikan pilihan arahan investasi sesuai dengan keinginan. Bahkan, Anda akan memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan atau kesejahteraan hidup di hari tua terjamin. Jadi, hari tua pun akan aman, sentosa, dan sejahtera.
Ingin tahu lebih jelas tentang Dana Pensiun OJK?
Hak Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 1)
Kewajiban Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 2)
Apa kata mereka?
Testimonial Mereka yang sudah bergabung bersama Dana Pensiun OJK
Informasi Terbaru
Asosiasi Dana Pensiun OJK kembali melaksanakan ADPI Award 2021 yang merupakan apresiasi at...
Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang diperoleh setelah beke...
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan...
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan ma...