logo

Select Sidearea

Populate the sidearea with useful widgets. It’s simple to add images, categories, latest post, social media icon links, tag clouds, and more.
hello@dapenojk.co.id
+1234567890
Minggu, 19 Mei 2024
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lt. 4

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat, 10710

(021) 2960 0000 Ext. 6878

0811-9056-575

Peserta Dapen OJK adalah pegawai yang berasal dari Bapepam LK Kementerian Keuangan yang kepesertaannya dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang bergabung pada tanggal 1 Januari 2017.

Iuran Dana Pensiun OJK merupakan gabungan dari Iuran Peserta dan Pemberi Kerja. Iuran Peserta dan Pemberi Kerja akan ditentukan dalam besaran tertentu dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) setiap pegawai OJK.

Manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Seluruh informasi perkembangan nilai pensiun dapat diakses melalui menu member.

Dana yang dikelola oleh DAPEN OJK senantiasa memenuhi seluruh prinsip kehati-hatian. Seluruh alokasi dana dilaporkan secara periodik dan dapat diketahui oleh seluruh peserta.

Manfaat Mempunyai Pensiun

Program Dana Pensiun dapat memberikan pilihan arahan investasi sesuai dengan keinginan. Bahkan, Anda akan memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan atau kesejahteraan hidup di hari tua terjamin. Jadi, hari tua pun akan aman, sentosa, dan sejahtera.

Ingin tahu lebih jelas tentang Dana Pensiun OJK?

Hak Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 1)

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Ditunda, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Pensiun Cacat, atau

Manfaat Pensiun Janda/Duda, atau

Manfaat Pensiun Anak, atau

Manfaat Pensiun Pihak Yang Ditunjuk

Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portfolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus

Kewajiban Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 2)

Membayar Iuran Peserta.

Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus.

Mendaftarkan Istri/Suami, Anak, dan/atau Pihak Yang Ditunjuk serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.

Mentaati peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tetntang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Otoritas Jasa keuangan dan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun

Apa kata mereka?

Testimonial Mereka yang sudah bergabung bersama Dana Pensiun OJK

Pengajuan Pensiun

Regulasi dan Peraturan

Simulasi Manfaat Pensiun

Daftar Peserta Aktif

Peserta

Kegiatan Pensiunan

Informasi Terbaru