Pihak Yang Ditunjuk

Berdasarkan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

  1. Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang akan menerima Manfaat Pensiun secara sekaligus dari Peserta yang meninggal dunia, jika

       a. Peserta belum pernah menikah seumur hidupnya,

       b. Peserta pernah menikah namun cerai (hidup/meninggal) dengan pasangannya dan tidak memiliki anak dari pernikahan sebelumnya,

(Pasal 39 ayat 7 dan Pasal 44 ayat 1b)