KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Termasuk di dalamnya pendanaan untuk program manfaat lain. Dalam bagian penjelasan dari Peraturan OJK No.8 tahun 2018 tentang Pendanaan Dana...
Read More
27
Nov