LOGIN PESERTA →
Dapatkan informasi dan update perkembangan dana pensiun Anda melalui website DAPEN OJK
DAPEN OJK
Layanan Terbaru
Manfaat
Dana Pensiun
Sudahkah Anda mengetahui manfaat Dana Pensiun dan perhitungannya?
Cari Tahu !
Baca Selengkapnya »
Calon Pensiun
Sosialisasi
Berita Umum
Dana Pensiun OJK telah melaksanakan sosialisasi kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya »
ADPI AWARD
2025
Penghargaan
Berita Umum
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (Dapen OJK) kembali memperoleh prestasi dalam ajang ADPI Award

Laporan Publikasi

Dana Pensiun OJK membukukan kinerja yang positif hingga semester 1 tahun 2025.  Beberapa rasio yang dapat disajikan antara lain :

  1. Rasio imbal hasil investasi (ROI – R+U) sebesar 4,84%;
  2. Rasio imbal hasil investasi (ROI – R) sebesar 4,01%;
  3. Rasio imbal hasil aset (ROA) sebesar 4,55%.

Kinerja pengelolaan Dana Pensiun OJK mampu dipertahankan di atas industri Dana Pensiun maupun Dana Pensiun yang menerapkan pengelolaan sejenis sepanjang tahun 2025 (statistik PPDP-OJK periode Juni 2025).

Baca Selengkapnya »

Peserta Dapen OJK adalah pegawai yang berasal dari Bapepam LK Kementerian Keuangan yang kepesertaannya dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan pegawai yang berasal dari Bank Indonesia yang bergabung pada tanggal 1 Januari 2017.

Iuran Dana Pensiun OJK merupakan gabungan dari Iuran Peserta dan Pemberi Kerja. Iuran Peserta dan Pemberi Kerja akan ditentukan dalam besaran tertentu dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) setiap pegawai OJK.

Manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Seluruh informasi perkembangan nilai pensiun dapat diakses melalui menu member.

Dana yang dikelola oleh DAPEN OJK senantiasa memenuhi seluruh prinsip kehati-hatian. Seluruh alokasi dana dilaporkan secara periodik dan dapat diketahui oleh seluruh peserta.

Manfaat Mempunyai Pensiun

Program Dana Pensiun dapat memberikan pilihan arahan investasi sesuai dengan keinginan. Bahkan, Anda akan memperoleh manfaat pensiun bulanan tetap di saat pensiun sehingga penghasilan bulanan atau kesejahteraan hidup di hari tua terjamin. Jadi, hari tua pun akan aman, sentosa, dan sejahtera.

Ingin tahu lebih jelas tentang Dana Pensiun OJK?

Hak Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 1)

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Ditunda, atau

Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Pensiun Cacat, atau

Manfaat Pensiun Janda/Duda, atau

Manfaat Pensiun Anak, atau

Manfaat Pensiun Pihak Yang Ditunjuk

Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portfolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus

Kewajiban Peserta : (PDP Dana Pensiun OJK Pasal 22 ayat 2)

Membayar Iuran Peserta.

Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus.

Mendaftarkan Istri/Suami, Anak, dan/atau Pihak Yang Ditunjuk serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.

Mentaati peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tetntang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Otoritas Jasa keuangan dan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun

Apa kata mereka?

Testimonial Mereka yang sudah bergabung bersama Dana Pensiun OJK

Pengajuan Pensiun

Regulasi dan Peraturan

Simulasi Manfaat Pensiun

Daftar Peserta Aktif

Peserta

Kegiatan Pensiunan

Informasi Terbaru